7. Menerobos lampu merah, denda Rp 500.000
8. Melawan arus, denda maksimal Rp 500.000
9. Kelebihan daya angkut dan dimensi, denda Rp 500.000 hingga Rp 24 juta
10. Berboncengan lebih dari 3 orang, denda maksimal Rp 250.000
11. Tidak menyalakan lampu di siang hari untuk motor, denda maksimal Rp 100.000
12. Pelanggaran ganjil genap, denda maksimal Rp 500.000
Untuk memastikan apakah kendaraan terkena e-tilang atau tidak, pengendara dapat melakukan cek tilang elektronik secara online. Berikut cara cek status tilang elektronik secara online:
1. Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data
2. Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK.
3. Setelah terisi semua, pilih "Cek Data".
4. Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul kalimat "No data available".
5. Jika ada pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Catat, Daftar Jenis Pelanggaran Lalu Lintas Target ETLE
Baca Juga: Mudah dan Cepat! Begini Cara Mengajukan Pengembalian Barang dan Dana di Shopee
Source | : | Kompas |
Penulis | : | Amelia Pertamasari |
Editor | : | Raka |
KOMENTAR