12. Tidak menyalakan lampu di siang hari untuk motor
Pemilik kendaraan yang bersangkutan kemudian harus membayarkan denda tilang.
Diberikan waktu hingga 8 hari untuk melakukan konfirmasi setelah surat tilang diberikan.
Jika tidak dilakukan konfirmasi atau respons, risikonya adalah surat tanda nomor kendaraan (STNK) milik pemilik kendaraan bisa diblokir.
Berikut ini adalah besaran denda tilang elektronik berdasarkan jenis pelanggarannya:
1. Menggunakan gawai, denda Rp 750.000
2. Tidak menggunakan sabuk keselamatan, denda Rp 250.000
3. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, denda Rp 500.000
4. Tidak memakai helm SNI, denda Rp 250.000
5. Memakai pelat nomor palsu, denda maksimal Rp 500.000
6. Melanggar batas kecepatan, denda maksimal Rp 500.000
Baca Juga: Cara Membayar Iuran BPJS via Shopee, Gampang Dilakukan dan Nggak Perlu Antre Lagi
Source | : | Kompas |
Penulis | : | Amelia Pertamasari |
Editor | : | Raka |
KOMENTAR