SajianSedap.com - Mi ayam jadi salah satu santapan yang bisa disantap kapan saja.
Banyak yang menjadikannya sebagai menu andalan makan siang, tapi tak jarang yang mengonsumsi sebagai sarapan utama.
Ditambah lagi sekarang mi ayam juga makin bervariasi.
Walau rasanya enak, ada beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum membeli mi ayam.
Karena ternyata ada pedagang nakal yang memanfaatkan bahan baku terlarang untuk meraih untung.
Masih hangat di ingatan masyarakat bagiaman Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur menggerebek tempat pembuatan mi yang diduga mengandung formalin dan borak di Kampung Gelar, Kelurahan Pamoyanan, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur.
Kasat Reserse Narkoba Polres Cianjur, AKP Indra Sani, menjelaskan informasi adanya pabrik mi rumahan yang diduga mengandung formalin dan borak ini dari warga Desa Pamoyanan sendiri, pada Senin (10/12/2018).
"Hasil pengecekan ditemukan indikasi, patut diduga mi mengandung bahan kimia berformalin dan borak," ujar Indra.
Diketahui, pemilik pabrik rumahan tersebut berinisial DLH (47).
Menurut Indra, DLH ini sebelumnya pernah ditangkap petugas Mapolda Jabar dalam kasus serupa.
"Dulu pernah ditangkap Polda Jabar dalam kasus yang sama, dia diperiksa dan diamankan, bahkan perkaranya pun lanjut," katanya.
KOMENTAR