Ciri Pinjol Ilegal yang Sering Bikin Emak-emak Terjebak dan Jadi Korban, Jangan Sampai Terlilit Bunganya

By Virny Apriliyanty, Minggu, 19 Februari 2023 | 18:50 WIB
Ciri pinjol ilegal (Shutterstock/Melimey)

SajianSedap.com - Ini dia ciri pinjol ilegal yang harus Anda tahu.

Seperti diketahui belakangan ini banyak emak-emak jadi korban pinjol.

Biasanya pinjamannya sih tak besar, tapi karena bunga yang besar, tagihannya pun begitu mencekik.

Makanya Anda harus jadi ibu yang cerdas.

Caranya adalah dengan mengetahui ciri pinjol ilegal yang harus kita waspadai.

Jangan sampai kita pun jadi korbannya.

Nyesel belakangan pun percuma.

Ciri Pinjol Ilegal

Maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal belakangan ini sangat meresahkan.

Yang membuat miris, mereka yang terjebak pinjol ilegal menerima perlakuan tak etis, bahkan teror saat ditagih pinjol ilegal.

Mengutip laman Kominfo, Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing mengatakan, maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal akibat kurangnya literasi  dan kondisi perekonomian masyarakat. Oleh karenanya, penting bagi masyarakat untuk mengetahui ciri-ciri penyedia pinjaman tidak terdaftar tersebut.

“Ciri pinjol ilegal yang pertama tidak terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan)," jelasnya.

Baca Juga: Waspada Jadi Korban Pemerasan Data Pribadi! Ini Cara Cepat Laporkan Pinjol Ilegal ke OJK dan Kominfo