Ciri Pinjol Ilegal yang Sering Bikin Emak-emak Terjebak dan Jadi Korban, Jangan Sampai Terlilit Bunganya

By Virny Apriliyanty, Minggu, 19 Februari 2023 | 18:50 WIB
Ciri pinjol ilegal (Shutterstock/Melimey)

Tongam meneruskan, ciri lainnya yaitu tidak diketahui lokasi kantornya.

Penasaran apa saja ciri-ciri lain pinjol ilegal?

Dilansir dari laman ojk.go.id, berikut 9 ciri-ciri pinjaman online ilegal:

Begini cara cek pinjol ilegal dengan HP dari rumah

- Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK

- Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran

- Pemberian pinjaman sangat mudah

- Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas

- Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar

- Tidak mempunyai layanan pengaduan

- Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas

Baca Juga: Amit-Amit Kalau Terjerat, Ini Dia Ciri-Ciri Pinjaman Online Ilegal yang Wajib Diketahui