Misalnya, dokter pemeriksa mengatakan bahwa peserta menderita peradangan pada gusi.
"Untuk kasus peradangan gusi yang membutuhkan atau tidaknya tindakan scaling gigi, sesuai dengan indikasi medis dari dokter penanggung jawab pasien," paparnya.
Cara scaling gigi menggunakan BPJS Kesehatan Agustian menyampaikan, scaling gigi dengan indikasi medis dapat dilakukan peserta JKN di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).
"Dengan begitu, pastikan status kepesertaan JKN tetap aktif agar bisa mendapatkan manfaat layanan di fasilitas kesehatan," lanjutnya.
Dilansir dari Kompas.com, FKTP yang dapat melayani scaling gigi meliputi puskesmas, klinik, atau praktik dokter gigi sesuai pilihan peserta.
Peserta juga bisa melakukan pembersihan karang gigi di fasilitas kesehatan tingkat lanjutan, sesuai rujukan dokter FKTP yang menangani dan berdasarkan indikasi medis.
Berikut prosedur membersihkan karang gigi dengan BPJS Kesehatan:
1. FKTP
- Peserta menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) untuk proses administrasi.
- Fasilitas kesehatan (faskes) melakukan pemeriksaan kesehatan/pemberian tindakan/pengobatan.
- Setelah mendapatkan pelayanan, peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar yang disediakan oleh faskes.
- Bila diperlukan atas indikasi medis, peserta akan memperoleh obat.