SajianSedap.com - Sudah berapa kali kamu membersihkan gigi atau scaling gigi selama ini?
Kebersihan gigi tak cukup hanya dengan menggosok gigi, ya.
Karena ada plak kuning menganggu yang tak bisa hilang cuma dengan menggosok gigi.
Nah, kita bisa lakukan scaling gigi untuk membersihkan karang gigi atau plak kuning agar bersih dan terangkat dengan mudah.
Namun, biaya scaling gigi ini tak murah, nih.
Makanya, bisakah kita membersihkan karang gigi atau melakukan scaling dengan BPJS Kesehatan?
Scaling Gigi dengan BPJS, Apakah Bisa?
Melansir dari Kompas.com, sejumlah warganet di media sosial X atau Twitter menyebutkan, BPJS Kesehatan memfasilitasi scaling gigi setiap enam bulan sekali.
Informasi pembersihan karang gigi tersebut salah satunya disebarkan warganet ini, pada Senin (14/8/2023).
"Dateng aja ke puskesmas trs pastiin puskesmas nya ada alat scalling nyaaa, aku si kemaren tanya tanya satpam dulu, lumayan kan bisa ke cover bpjs scalling 6 bulan sekali," tulisnya.
Informasi BPJS Kesehatan yang menanggung biaya layanan scaling gigi itu turut disampaikan warganet ini, Selasa (15/8/2023).
"Lebih mantap lagi scalling di Puskesmas pake BPJS bisa gratis guys, yuk rajin cek kesehatan gigi & mulut tiap 6 bulan sekali yaa," katanya.
Lantas, benarkah BPJS Kesehatan memfasilitasi biaya scaling gigi sebanyak satu kali dalam enam bulan?
Biaya scaling gigi bisa ditanggung BPJS Kesehatan
Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto menjelaskan, layanan pembersihan karang gigi atau scaling dapat dijamin BPJS Kesehatan.
Namun, penjaminan layanan ini hanya dengan indikasi atau kebutuhan medis sesuai yang diberikan dokter pemeriksa.
"Program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) yang diselenggarakan BPJS Kesehatan memberikan penjaminan pelayanan peserta sesuai indikasi medis," kata Agustian seperti dikutip dari Kompas.com.
Namun pihaknya tidak menjelaskan bahwa scaling gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan itu dapat dilakukan enam bulan sekali.
Scaling Gigi dengan BPJS Hanya Satu Kali Setahun
Menurut Agustian, peserta BPJS Kesehatan dapat memanfaatkan pembersihan karang gigi atau scaling menggunakan BPJS Kesehatan sebanyak satu kali dalam satu tahun.
Pembersihan juga masih dapat dilakukan lebih dari kurun waktu tersebut, asal sesuai dengan indikasi medis dari dokter.
Kendati demikian, Agustian menegaskan, scaling gigi tanpa indikasi medis tidak akan ditanggung BPJS Kesehatan.
"Prinsip semuanya indikasi medis. Program JKN tidak menjamin untuk kebutuhan estetika atau kosmetika," terangnya.
Dia melanjutkan, indikasi medis berarti hanya dapat dilakukan jika terdapat masalah kesehatan gigi yang kemungkinan akan sembuh dengan pembersihan karang.
Misalnya, dokter pemeriksa mengatakan bahwa peserta menderita peradangan pada gusi.
"Untuk kasus peradangan gusi yang membutuhkan atau tidaknya tindakan scaling gigi, sesuai dengan indikasi medis dari dokter penanggung jawab pasien," paparnya.
Cara scaling gigi menggunakan BPJS Kesehatan Agustian menyampaikan, scaling gigi dengan indikasi medis dapat dilakukan peserta JKN di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).
"Dengan begitu, pastikan status kepesertaan JKN tetap aktif agar bisa mendapatkan manfaat layanan di fasilitas kesehatan," lanjutnya.
Dilansir dari Kompas.com, FKTP yang dapat melayani scaling gigi meliputi puskesmas, klinik, atau praktik dokter gigi sesuai pilihan peserta.
Peserta juga bisa melakukan pembersihan karang gigi di fasilitas kesehatan tingkat lanjutan, sesuai rujukan dokter FKTP yang menangani dan berdasarkan indikasi medis.
Berikut prosedur membersihkan karang gigi dengan BPJS Kesehatan:
1. FKTP
- Peserta menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) untuk proses administrasi.
- Fasilitas kesehatan (faskes) melakukan pemeriksaan kesehatan/pemberian tindakan/pengobatan.
- Setelah mendapatkan pelayanan, peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar yang disediakan oleh faskes.
- Bila diperlukan atas indikasi medis, peserta akan memperoleh obat.
- Rujukan kasus gigi dapat dilakukan jika atas indikasi medis memerlukan pemeriksaan, tindakan spesialis, atau subspesialis.
- Rujukan tersebut hanya dapat dilakukan oleh dokter gigi, kecuali puskesmas atau klinik yang tidak memiliki dokter gigi.
2. Fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL)
- Peserta membawa KTP serta surat rujukan dari FKTP.
- Peserta melakukan pendaftaran ke rumah sakit dengan memperlihatkan identitas dan surat rujukan.
- Faskes bertanggung jawab melakukan pengecekan keabsahan identitas peserta dan surat rujukan, serta melakukan input data ke dalam aplikasi Surat Eligibilitas Peserta (SEP) dan melakukan pencetakan SEP.
- SEP akan dilegalisasi oleh petugas BPJS Kesehatan di rumah sakit.
- Peserta mendapatkan pelayanan kesehatan berupa pemeriksaan, perawatan, pemberian tindakan atau obat dan/atau Bahan Medis Habis Pakai (BMHP).
- Setelah mendapatkan pelayanan, peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar yang disediakan oleh masing-masing faskes.