- Rujukan kasus gigi dapat dilakukan jika atas indikasi medis memerlukan pemeriksaan, tindakan spesialis, atau subspesialis.
- Rujukan tersebut hanya dapat dilakukan oleh dokter gigi, kecuali puskesmas atau klinik yang tidak memiliki dokter gigi.
2. Fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL)
- Peserta membawa KTP serta surat rujukan dari FKTP.
- Peserta melakukan pendaftaran ke rumah sakit dengan memperlihatkan identitas dan surat rujukan.
- Faskes bertanggung jawab melakukan pengecekan keabsahan identitas peserta dan surat rujukan, serta melakukan input data ke dalam aplikasi Surat Eligibilitas Peserta (SEP) dan melakukan pencetakan SEP.
- SEP akan dilegalisasi oleh petugas BPJS Kesehatan di rumah sakit.
- Peserta mendapatkan pelayanan kesehatan berupa pemeriksaan, perawatan, pemberian tindakan atau obat dan/atau Bahan Medis Habis Pakai (BMHP).
- Setelah mendapatkan pelayanan, peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar yang disediakan oleh masing-masing faskes.