Kepala Desa Deyangan, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Risyanto, mengatakan, pihaknya telah menyiapkan dua bilik asmara untuk menampung warga dan tak mengganggu warga yang lain.
Warga dapat menggunakan bilik ini tetapi harus memakai surat yang resmi atau surat nikah.
Nah, belum banyak yang tahu nih apa sih bilik asmara itu?
Dikutip dari Wikipedia.id, bilik asmara, bilik cinta, atau bilik mesra adalah kamar atau ruangan khusus yang dibuat untuk melakukan hubungan seksual dan menyalurkan hasrat seksual antara suami-istri yang sah.
Ruangan semacam ini biasanya didirikan di dalam penjara atau di lokasi pengungsian bencana.
Pengadaan bilik asmara di pengungsian atau penjara ini juga bukan tanpa alasan, loh!
Ada beberapa hal penting yang akhirnya diperlukan untuk dibuatnya bilik ini.
Menurut Fajar Nur Cahyono, Kalapas Ciamis via Kompasiana.com, pengadaan bilik asmara, menjadi solusi, karena biar bagaimanapun juga para napi ini masihlah manusia, dan penyaluran kebutuhan biologis sangatlah manusiawi.
Karena kalau tak disediakan bilik asmara di penjara, sering adanya perilaku menyimpang dari para napi.
Liberti Sitinjak, Kepala Kanwil Kemenkum HAM Jabar, menjelaskan bahwa bila antar napi ini sering menyalurkan kebutuhan biologisnya dengan cara yang menyimpang, hal tersebut akan berdampak pada kualitas kesehatan.
Baik itu antar napi yang melakukan, para penghuni lainnya dan petugas lapas.
KOMENTAR