Mengingat minyak palsu terbuat dari minyak bekas, maka tentunya sudah digunakan untuk menggoreng secara berulang.
“Akibat kandungan bahan masakan baik berupa kandungan lemak, tepung, dan lain seterusnya, akan membuat tekstur minyak palsu menjadi lebih kental jika dibandingkan dengan minyak asli yang memang belum pernah digunakan untuk menggoreng sebelumnya,” jelas Vella.
Adapun untuk menghindari beredarnya merek-merek minyak goreng yang tidak berizin, masyarakat dapat mengecek langsung melalui situs resmi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Langkah-langkah cek izin edar BPOM dilansir dari Kompas.com, sebagai berikut:
- Buka situs https://cekbpom.pom.go.id/.
- Pada kolom “Cari Produk”, pilih cari berdasarkan "MERK".
- Masukan merek minyak goreng yang ingin dibeli di bagian kata kunci.
- Klik “CARI”, kemudian akan muncul nama produk yang dicari lengkap dengan informasi seperti nomor registrasi dan pendaftar.
Sebagai tambahan, berdasarkan data Kementerian Perdagangan (Kemendag), terdapat 425 merek minyak goreng yang beredar di pasaran saat ini.
Semenjak pemerintah mencabut ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET), stok minyak goreng kemasan mulai kembali bermunculan, baik di ritel modern maupun pasar tradisional.
Adapun saat ini, pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan tidak lagi mengatur harga minyak goreng kemasan, dan membiarkan mekanisme pasar yang menentukan.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Dok Grid |
Editor | : | optimization |
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari, program KG Media yang merupakan suatu rencana aksi global, bertujuan untuk menghapus kemiskinan, mengurangi kesenjangan dan melindungi lingkungan.
KOMENTAR