Bebas Biaya, Begini Cara Mendapatkan Pengobatan Penyakit Cacingan Gratis dengan BPJS

By Amelia Pertamasari, Senin, 3 Oktober 2022 | 05:40 WIB
Cara mendapatkan pengobatan penyakit gratis dengan BPJS. ()

Sebab penyakit cacingan termasuk dalam daftar 144 penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan tahun 2022. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Dilansir dari Kompas, penyakit cacingan yang termasuk dalam daftar 144 penyakit tersebut adalah penyakit cacing tambang, strongiloidiasis, askariasis, skistosomiasis, dan taeniasis.

Melalui program JKN-KIS dari BPJS Kesehatan, penderita cacingan bisa mendapatkan perawatan dan pengobatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat peserta terdaftar, meliputi puskesmas, klinik pratama, atau dokter praktik perorangan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. 

Apabila menurut dokter perlu langkah berikutnya, akan dirujuk ke faskes rujukan tingkat lanjutan (rumah sakit).

Bentuk perawatan cacingan yang dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan termasuk pemeriksaan awal dan lanjutan, biaya obat, biaya rumah sakit jika rawat inap, hingga kontrol rutin.

Biaya itu semua dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan asal memenuhi syarat dan prosedur yang berlaku seperti berikut ini. 

Syarat dan Prosedur Mendapatkan Pengobatan Penyakit Cacingan Gratis dengan BPJS

Adapun prosedur pelayanan berobat secara gratis dengan BPJS Kesehatan memiliki prosedur yang sama, yaitu melalui sistem rujukan berjenjang.

Namun ini dibedakan ketika pasien dalam kondisi darurat dan harus langsung masuk Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Syarat utama agar bisa berobat gratis dengan BPJS adalah dengan menunjukkan kartu BPJS Kesehatan aktif sebagai bukti kepesertaan. Kartu tersebut tak harus fisik, tapi bisa juga versi digital dengan mengunduh di aplikasi Mobile JKN di ponsel.

Dikutip dari laman resmi Portal Indonesia via Kompas, berikut prosedur berobat dengan kartu BPJS Kesehatan:

Kondisi berobat umum melalui faskes tingkat pertama

1. Datang ke fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama (puskesmas, klinik pratama, atau dokter praktik perorangan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan) yang sesuai dengan pada kartu BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Bebas Biaya! Begini Cara Mendapatkan Pengobatan DBD Gratis dengan BPJS di Puskesmas dan Rumah Sakit