Bebas Biaya, Begini Cara Mendapatkan Pengobatan Penyakit Cacingan Gratis dengan BPJS

By Amelia Pertamasari, Senin, 3 Oktober 2022 | 05:40 WIB
Cara mendapatkan pengobatan penyakit gratis dengan BPJS. ()

SajianSedap.com - Informasi tentang cara mendapatkan pengobatan penyakit cacingan gratis dengan BPJS penting untuk diketahui siapa saja.

Sebab penyakit cacingan dapat dialami siapa saja dari anak-anak hingga dewasa, jadi penting untuk mengetahui lebih awal cara mendapatkan pengobatan penyakit cacingan gratis dengan BPJS.

Jadi simak berikut ini syarat dan cara mendapatkan pengobatan penyakit cacingan gratis dengan BPJS Kesehatan.

Cara Mendapatkan Pengobatan Penyakit Cacingan Gratis dengan BPJS

Cacingan adalah penyakit infeksi parasit cacing yang tinggal dalam usus manusia, mulai dari cacing gelang, cacing pita, hingga cacing tambang.

Cacing yang menetap di usus ini akan bertahan hidup dengan mengambil sari-sari makanan yang masuk ke usus.

Jika terinfeksi, seseorang akan mengalami sejumlah gejala. Pada anak-anak, gejala yang tampak dapat berupa rasa gatal di anus atau vagina, mengalami penurunan bobot tubuh, dan sering terbangun pada malam hari.

Berbeda dengan anak-anak, gejala umum infeksi cacing pada orang dewasa yakni rasa lelah yang berlebihan, sakit perut atau mulas, mual dan muntah-muntah, diare, disentri, hingga mengalami penurunan nafsu makan.

Cacingan bisa diobati dengan konsumsi obat cacing, seperti  antiparasit atau antibiotik yang bisa didapat di pasaran.

Pemilihan obat yang akan digunakan tergantung dari jenis cacing yang menjadi penyebab cacingan tersebut.

Namun, jika gejala sudah kronis atau berkepanjangan, lebih baik segera berkonsultasi dengan dokter. Hal itu penting mengingat pengobatan yang cepat dapat memutuskan rantai penyebaran infestasi cacing tersebut.

Tanpa khawatir dengan biaya, bagi penderita cacingan yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan maka dapat memperoleh perawatan dan penanganan secara gratis.

Baca Juga: Tak Perlu Bayar! Begini Cara Mendapatkan Pengobatan Biduran Gratis dengan BPJS Hingga Sembuh

Sebab penyakit cacingan termasuk dalam daftar 144 penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan tahun 2022. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Dilansir dari Kompas, penyakit cacingan yang termasuk dalam daftar 144 penyakit tersebut adalah penyakit cacing tambang, strongiloidiasis, askariasis, skistosomiasis, dan taeniasis.

Melalui program JKN-KIS dari BPJS Kesehatan, penderita cacingan bisa mendapatkan perawatan dan pengobatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat peserta terdaftar, meliputi puskesmas, klinik pratama, atau dokter praktik perorangan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. 

Apabila menurut dokter perlu langkah berikutnya, akan dirujuk ke faskes rujukan tingkat lanjutan (rumah sakit).

Bentuk perawatan cacingan yang dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan termasuk pemeriksaan awal dan lanjutan, biaya obat, biaya rumah sakit jika rawat inap, hingga kontrol rutin.

Biaya itu semua dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan asal memenuhi syarat dan prosedur yang berlaku seperti berikut ini. 

Syarat dan Prosedur Mendapatkan Pengobatan Penyakit Cacingan Gratis dengan BPJS

Adapun prosedur pelayanan berobat secara gratis dengan BPJS Kesehatan memiliki prosedur yang sama, yaitu melalui sistem rujukan berjenjang.

Namun ini dibedakan ketika pasien dalam kondisi darurat dan harus langsung masuk Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Syarat utama agar bisa berobat gratis dengan BPJS adalah dengan menunjukkan kartu BPJS Kesehatan aktif sebagai bukti kepesertaan. Kartu tersebut tak harus fisik, tapi bisa juga versi digital dengan mengunduh di aplikasi Mobile JKN di ponsel.

Dikutip dari laman resmi Portal Indonesia via Kompas, berikut prosedur berobat dengan kartu BPJS Kesehatan:

Kondisi berobat umum melalui faskes tingkat pertama

1. Datang ke fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama (puskesmas, klinik pratama, atau dokter praktik perorangan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan) yang sesuai dengan pada kartu BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Bebas Biaya! Begini Cara Mendapatkan Pengobatan DBD Gratis dengan BPJS di Puskesmas dan Rumah Sakit

2. Pasien diperiksa di faskes tingkat pertama. Apabila menurut dokter perlu langkah berikutnya, akan dirujuk ke faskes rujukan tingkat lanjutan (rumah sakit).

3. Di rumah sakit, pasien harus kembali menunjukkan kartu BPJS Kesehatan.

4. Pasien bisa saja mendapatkan pelayanan rawat jalan dan/atau rawat inap di RS jika dirujuk oleh dokter yang memeriksa.

5. Ada tiga kelas dalam kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional, maka kelas saat rawat inap disesuaikan. Jika tak dapat menunjukkan nomor kepesertaan, pasien dirawat dengan tarif pasien umum.

6. Dokter bisa saja memberikan surat rujuk balik, sehingga pelayanan kesehatan kembali ke faskes tingkat pertama.

7. Jika dokter di RS tak memberikan surat keterangan kontrol, pemeriksaan selanjutnya kembali ke faskes tingkat pertama.

Kondisi darurat

1. Pasien bisa langsung ke IGD di rumah sakit dalam kondisi darurat.

2. Pasien (atau yang mendampingi) harus menunjukkan kartu BPJS Kesehatan berupa fisik atau digital di aplikasi Mobile JKN. Jika tidak, akan dimasukkan ke tarif pasien umum.

3. Pasien bisa mendapatkan pelayanan rawat jalan dan/atau rawat inap sesuai indikasi kesehatan.

Cara Mencegah Cacingan

Kunci pencegahan cacingan tidak lain terletak pada upaya menjaga higienitas personal maupun lingkungan. Beberapa tindakan yang dapat dilakukan untuk mencegah cacingan, antara lain:

- Mencuci tangan dengan baik sebelum makan atau sebelum mengolah makanan dapat mengurangi risiko tangan tercemar telur cacing

Baca Juga: Cara Melahirkan di Bidan Gratis Ditanggung Pemerintah, Ini Syarat dan Panduan Lengkapnya

- Jangan membiarkan kuku panjang karena bisa menyembunyikan telur cacing di bawah kuku yang kotor

- Kebersihan lingkungan membantu mencegah penularan

- Buang air di toilet dan ingat untuk menyiramnya setelah rampung

- Jangan buang air di tempat terbuka seperti di halaman atau kebun