- Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
- Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)
Dikutip dari Serambinews.com, beredar di media sosial seorang ibu memegang poster bertuliskan "jual ginjal.
Dalam poster tersebut lengkat tercantum nomor handphone untuk dihubungi.
Ibu ini menawarkan ginjalnya kepada para pengendara yang melintas di jalan tersebut.
Diketahui ibu yang menawarkan ginjalnya berinisial ER (59), warga Kelurahan Latsari, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Ketika ditanya alasannya menjual ginjal, ER mengaku sedang butuh uang untuk melunasi utang anak-anaknya di sejumlah bank yang mencapai ratusan juta dan utang pinjaman online.
"Saya tahu kalau jual ginjal itu dilarang, tapi terpaksa ingin menjual ginjal karena buat melunasi utang anak saya sampai Rp150 juta," ujarnya pada Senin (21/11/2022) dikutip dari Kompas.com.
Karena aksinya menjual ginjal di pinggir jalan, ER diamankan oleh petugas Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos P3A PMD) Kabupaten Tuban.
ER menceritakan jika ia merupakan seorang janda yang memiliki 3 orang anak.
Anak keduanya yang berusia 31 tahun terlilit banyak utang yang digunakan untuk bisnis investasi namun tidak mampu mengembalikannya hingga utang menumpuk.
Baca Juga: 3 Cara Mudah Cek Pinjol Ilegal dari HP, Dalam Hitungan Menit Langsung Ketahuan
Cara Mencuci Jersey Bola yang Benar, Jangan Pakai Mesin Cuci Kalau Tak Mau Rusak
Penulis | : | Virny Apriliyanty |
Editor | : | Virny Apriliyanty |
KOMENTAR